Home Tugas Pokok dan Fungsi

PostHeaderIcon Tugas Pokok dan Fungsi

RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH

KABUPATEN PURWOREJO

[PERATURAN DAERAH PURWOREJO NO 14 TAHUN 2008]

================================================================================

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Paragraf 4

Kepala Badan

Pasal 61

Badan Kepegawai Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 62

Kepala Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kewenangan daerah yang meliputi perencanaandan pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, serta mutasi.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, Badan Kepegawain Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang meliputi perencanaan dan pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan serta mutasi;
  2. Penyusunan perencanaan teknis dan program kerja bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang meliputi perencanaan dan pengembangna pegawai, pendidikan dan pelatihan serta mutasi;
  3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang meliputi perencanaan dan pengembangan pegawai, pendidikan , serta mutasi;
  4. Pelayanan umum bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang meliputi perencanaan dan pengembangan pegawai, pendidikan, serta mutasi;
  5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang meliputi perencanaan dan pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan serta mutasi;
  6. Penyelenggaraan monitoring , evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas- tugas bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang meliputi perencanaan dan pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan serta mutasi;
  7. Pengelolaan Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 64

  1. Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari :
      1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
      2. SubBagian Keuangan;
      3. SubBagian Umum Kepegawaian.
      1. SubBidang Perencanaan dan Formasi Pegawai;
      2. SubBidang Pengembangan Pegawai;
      1. SubBidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Teknis;
      2. SubBidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Administrasi;
      1. SubBidang Kepangkatan;
      2. SubBidang Pembinaan,Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai ( P4 )
    • Kepala Badan;
    • Sekretaiat, membawahkan :
    • Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Membawahkan :
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Membawahkan :
    • Bidang Mutasi, Membawahkan :
    • Kelompok Jabtan Fungsioanal.
  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), masing- masing dipimpin oleh seoarang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  3. Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
  4. Subbagian – subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  5. Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), masing- masing di pimpin oleh Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
  6. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) di pimpin oleh Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan Beratanggung jawab Kepada Kepala Badan
  7. Bagan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Sebagaimana dimaksun pada ayat ( 1 ) tercantum dalam lampiran XVII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.






 

 

 

 

 

 

 

Last Updated (Friday, 04 June 2010 00:53)

 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterhari ini270
mod_vvisit_counterkemarin290
mod_vvisit_counterminggu ini734
mod_vvisit_counterbulan ini2107
mod_vvisit_counterkeselurahan21831