Home Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional

PostHeaderIcon Jabatan Fungsional

Syarat Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

  1. Surat Permohonan / Pengantar dari SKPD / Satker yang bersangkutan
  2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
  3. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik.
  4. Penetapan Angka Kredit ( PAK )
  5. Fotocopy  Karpeg
  6. STTPP Sertifikasi Jabatan Fungsional

Syarat Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional

  1. Surat Permohonan / Pengantar dari SKPD / Satker yang bersangkutan
  2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
  3. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik.
  4. Penetapan Angka Kredit ( PAK )
  5. Fotocopy SK Pengakatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
  6. Fotocopy Karpeg
  7. Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Fungsional bermeterai Rp. 6000 (pengunduran diri atas permintaan sendiri)
  8. Fotocopy SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural (apabila ybs diangkat dalam Jabatan Struktural)

 

 

 

Last Updated (Saturday, 01 May 2010 10:00)

 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterhari ini115
mod_vvisit_counterkemarin274
mod_vvisit_counterminggu ini853
mod_vvisit_counterbulan ini2226
mod_vvisit_counterkeselurahan21950