Home Bidang Pengembangan Ijin Penggunaan Gelar

PostHeaderIcon IJIN Penggunaan Gelar

PEMAKAIAN GELAR :

  1. Surat pengantar dari instansi PNS yang bersangkutan
  2. Surat Permohonan penggunaan gelar akademik dari PNS yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Instansi.
  3. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir dilegalisir.
  4. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik dilegalisir.
  5. Fotocopy Surat Ijin Belajar.
  6. Surat keterangan dari Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi dan ditandatangani oleh Rektor, yang menerangkan bahwa Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi dimaksud tidak menyelenggarakan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu.
  7. Fotocopy jadwal kegiatan akademik/perkuliahan.
  8. Fotocopy Ijazah dilegalisir.
  9. Fotocopy Transkrip nilai dilegalisir.
  • Untuk penggunaan gelar S1 pangkat minimal sekurang-kurangnya III/a dan S2 pangkat minimal sekurang-kurangnya III/b.

 

Last Updated (Saturday, 01 May 2010 06:39)

 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterhari ini116
mod_vvisit_counterkemarin274
mod_vvisit_counterminggu ini854
mod_vvisit_counterbulan ini2227
mod_vvisit_counterkeselurahan21951