IJIN Penggunaan Gelar
PEMAKAIAN GELAR :
- Surat pengantar dari instansi PNS yang bersangkutan
- Surat Permohonan penggunaan gelar akademik dari PNS yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Instansi.
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir dilegalisir.
- Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik dilegalisir.
- Fotocopy Surat Ijin Belajar.
- Surat keterangan dari Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi dan ditandatangani oleh Rektor, yang menerangkan bahwa Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi dimaksud tidak menyelenggarakan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu.
- Fotocopy jadwal kegiatan akademik/perkuliahan.
- Fotocopy Ijazah dilegalisir.
- Fotocopy Transkrip nilai dilegalisir.
- Untuk penggunaan gelar S1 pangkat minimal sekurang-kurangnya III/a dan S2 pangkat minimal sekurang-kurangnya III/b.
Last Updated (Saturday, 01 May 2010 06:39)












