Home Bidang Pengembangan Ijin Belajar

PostHeaderIcon IJIN BELAJAR

SYARAT IJIN BELAJAR

 

  1. Surat pengantar dari instansi PNS yang bersangkutan
  2. Permohonan Ijin Belajar dari PNS yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Instansi.
  3. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir dilegalisir.
  4. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik dilegalisir.
  5. Daftar Riwayat Hidup.
  6. Surat keterangan kesehatan dari Dokter Pemerintah (apabila di fotocopy dilegalisir).
  7. Surat keterangan dari Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai mahasiswa.
  8. Surat keterangan dari Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi dan ditandatangani oleh Rektor, yang menerangkan bahwa lembaga pendidikan dimaksud tidak menyelenggarakan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu
  9. Fotocopy jadwal kegiatan akademik berjalan
  10. Surat kesanggupan tidak menuntut penyesuaian ijazah bermaterai Rp. 6.000,- diketahui oleh Kepala Instansi yang bersangkutan.
  11. Surat keterangan tidak meninggalkan tugas dinas oleh yang bersangkutan diketahui oleh atasan instansi yang bersangkutan.
  12. Surat keterangan rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi yang bersangkutan.
  13. Surat pernyataan tidak akan melimpah bermaterai Rp. 6.000,- (Bagi Guru) diketahui oleh Kepala Instansi yang bersangkutan.
  14. Surat Keterangan belum pernah/tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Instansi yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Instansi.

 

<!-- /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} -->

CATATAN :

Mohon melampirkan lembar form check list setiap mengajukan permohonan ijin belajar ke BKD Kabupaten Purworejo.

 

 

  • Berilah tanda check list ( ? ) pada kolom di atas sesuai dengan berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon, setelah berkas lengkap kemudian dapat diajukan ke BKD Kabupaten Purworejo.
  • Jarak tempuh tempat kuliah dengan tempat kerja tidak lebih dari 100 km atau jarak tempuh dapat dinalar dengan akal sehat.
  • Untuk ijin belajar S1 pangkat minimal sekurang-kurangnya II/b masa kerja 1 tahun dan S2 pangkat minimal sekurang-kurangnya III/a masa kerja 1 tahun.

 

 

 

Last Updated (Saturday, 01 May 2010 09:39)

 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterhari ini127
mod_vvisit_counterkemarin274
mod_vvisit_counterminggu ini865
mod_vvisit_counterbulan ini2238
mod_vvisit_counterkeselurahan21963