IJIN BELAJAR
SYARAT IJIN BELAJAR
- Surat pengantar dari instansi PNS yang bersangkutan
- Permohonan Ijin Belajar dari PNS yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Instansi.
- Fotocopy sah SK Pangkat terakhir dilegalisir.
- Fotocopy sah DP3 tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik dilegalisir.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter Pemerintah (apabila di fotocopy dilegalisir).
- Surat keterangan dari Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai mahasiswa.
- Surat keterangan dari Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi dan ditandatangani oleh Rektor, yang menerangkan bahwa lembaga pendidikan dimaksud tidak menyelenggarakan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu
- Fotocopy jadwal kegiatan akademik berjalan
- Surat kesanggupan tidak menuntut penyesuaian ijazah bermaterai Rp. 6.000,- diketahui oleh Kepala Instansi yang bersangkutan.
- Surat keterangan tidak meninggalkan tugas dinas oleh yang bersangkutan diketahui oleh atasan instansi yang bersangkutan.
- Surat keterangan rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi yang bersangkutan.
- Surat pernyataan tidak akan melimpah bermaterai Rp. 6.000,- (Bagi Guru) diketahui oleh Kepala Instansi yang bersangkutan.
- Surat Keterangan belum pernah/tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Instansi yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Instansi.
<!-- /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} -->
CATATAN :
Mohon melampirkan lembar form check list setiap mengajukan permohonan ijin belajar ke BKD Kabupaten Purworejo.
- Berilah tanda check list ( ? ) pada kolom di atas sesuai dengan berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon, setelah berkas lengkap kemudian dapat diajukan ke BKD Kabupaten Purworejo.
- Jarak tempuh tempat kuliah dengan tempat kerja tidak lebih dari 100 km atau jarak tempuh dapat dinalar dengan akal sehat.
- Untuk ijin belajar S1 pangkat minimal sekurang-kurangnya II/b masa kerja 1 tahun dan S2 pangkat minimal sekurang-kurangnya III/a masa kerja 1 tahun.
Last Updated (Saturday, 01 May 2010 09:39)













