Syarat Usul KARPEG
SYARAT PENGUSULAN KARPEG (Masing – masing rangkap 3) :
1. 1. Foto copy SK CPNS (dilegalisir instansi setempat dan BKD)
2. 2. Foto copy SK PNS (dilegalisir instansi setempat dan BKD)
3. 3. Foto copy STTPL (Surat Tanda Lulus Prajabatan)
4. 4. Foto hitam putih, 3x4 ( 5 lembar)
5. 5. Daftar nominatif yang dikirim dari instansi yang bersangkutan
6. 6. Pengantar dari instansi yang bersangkutan
Last Updated (Friday, 18 June 2010 02:11)











