Syarat Usul KARIS/KARSU
KARIS/KARSU (masing – masing rangkap 3) :
1. Blangko perkawinan pertama/kedua
2. Surat nikah (legalisir KUA setempat)
3. Laporan pertambahan anak
4. Daftar keluarga
5. Foto hitam putih, 3x4 (5 lembar)
6. Daftar nominatif yang dikirim dari instansi yang bersangkutan
7. Pengantar dari instansi yang bersangkutan
8. Foto copy SK CPNS dan PNS
Last Updated (Friday, 18 June 2010 02:09)












