Home Sekretariat Syarat Usul KARIS/KARSU

PostHeaderIcon Syarat Usul KARIS/KARSU

KARIS/KARSU (masing – masing rangkap 3) :

1. Blangko perkawinan pertama/kedua

2. Surat nikah (legalisir KUA setempat)

3. Laporan pertambahan anak

4. Daftar keluarga

5. Foto hitam putih, 3x4 (5 lembar)

6. Daftar nominatif yang dikirim dari instansi yang bersangkutan

7. Pengantar dari instansi yang bersangkutan

8. Foto copy SK CPNS dan PNS

Last Updated (Friday, 18 June 2010 02:09)

 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterhari ini125
mod_vvisit_counterkemarin274
mod_vvisit_counterminggu ini863
mod_vvisit_counterbulan ini2236
mod_vvisit_counterkeselurahan21960